Visi:Bantul Projo Taman Sari Sejahtera Demokratis dan Agamis
*Merupakan salah satu dari 5 Kabupaten/Kota di Propinsi DIY
*Kab. Bantul terdiri dari 17 Kecamatan dan 75 Desa
*Luas Wilayah 50.685 Ha
*Jumlah penduduk 950.172 jiwa
DATA UMUM RUSUNAWA DI KABUPATEN BANTUL :
1.Rusunawa “Projo Taman Sari I”
Dibangun tahun 2008-2009 oleh Kementrian Pekerjaan Umum.
Lokasi : Jln. Ringroad Selatan, Dusun Glugo Desa Panggungharjo Kec. Sewon Kab. Bantul.
Jumlah bangunan : 2 Twin Blok
2.Rusunawa “Projo Taman Sari 2”
Dibangun tahun 2010-2011 oleh Kementrian Pekerjaan Umum.
Lokasi : Jln. Sumberan Tambak, Dusun Tambak Desa Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab. Bantul.
Jumlah bangunan : 1 Twin Blok
3. Rusunawa “Projo Taman Sari 3”
Dibangun tahun 2011-2012 oleh Kementrian Pekerjaan Umum.
Lokasi : Dusun Pringgolayan Desa Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul.
Jumlah bangunan : 2 Twin BlokTUGAS DAN WEWENANG TIM PENGELOLA :
1.Memberi Sosialisasi dan informasi tentang Rusunawa di Kab. Bantul.
2.Memberi pelayanan kepada calon penghuni dan memprosesnya sampai dengan penghunian.
3.Memberi arahan kepada penghuni baik secara langsung maupun lewat petugas lapangan di lokasi Rusunawa.
4.Mengkoordinasikan hal-hal terkait dengan pengelolaan Rusunawa.
TUGAS DAN WEWENANG PENGELOLA LAPANGAN :
1.Mengawasi, mengendalikan dan melaporkan pelaksanan tugas harian sesuai arahan dari Tim Pengelola Kab. Bantul.
2.Mencatat permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pengelolaan Rusunawa.
3.Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Rusunawa
4.Melakukan pendaftaran calon penghuni dan mengecek kelengkapan calon penghuni.
5.Mencatat, menyusun, mendata dan menarik sewa hunian, rekening listrik, air bersih, retibusi sampah, retribusi air limbah serta menyerahkan hasil penarikan tersebut diatas kepada Bendahara DPU.
OPERASIONAL DAN PENGELOLAAN PENGHUNIAN RUSUNAWA KAB.
BANTUL :
*Penghunian Rusunawa telah diatur dalam syarat-syarat penghunian .
*Disetiap TB (Twin Blok) masing-masing Rusunawa di bentuk Paguyuban Penghuni Rusunawa, yang struktur keanggotaannya dicalonkan dan dipilih oleh penghuni sendiri (dari hasil musyawarah dan mufakat penghuni).
*Pembentukan Paguyuban Penghuni Rusunawa bisa menjadi jembatan komunikasi antara penghuni dengan Pengelola lapangan dan Tim Pengelola kabupaten, juga sebagai partner kerja dalam pemecahan permasalahan sosial yang timbul di kalangan penghuni sendiri.
*Paguyuban Penghuni Rusunawa sangat membantu sekali dalam hal penyampaian informasi baik berujud aturan serta larangan dan juga tata tertib, pembinaan kepada penghuni secara umum serta informasi-informasi Pemerintah Kabupaten.
TARIF SEWA RUSUNAWA
Harga sewa hunian per Unit per bulan berdasar lantai :
Lantai 1: Hunian Diffabel Rp 75.000,00/Bln
Lantai 2: Hunian Umum Rp
175.000,00/Bln
Lantai 3: Hunian Umum Rp
150.000,00/Bln
Lantai 4: Hunian Umum Rp
125.000,00/Bln
Lantai 5: Hunian Umum Rp
100.000,00/Bln
(Harga Sewa ditentukan berdasar Peraturan Pengelolaan Rusunawa yaitu Max 1/3 UMP)
Pembayaran pemakaian air dan listrik berdasar meteran pada jumlah pemakaian per bulannya dengan perhitungan mengacu pada Harga Dasar Listrik PLN dan Harga Dasar Air dari PDAM.
Retribusi Sampah, Air Limbah didasarkan pada Peraturan Daerah No. 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Semua hasil penarikan Sewa, pemakaian air, listrik dan retribusi masuk dalam Kasda (Kas Daerah) lewat Bendahara Dinas.
PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN
*Perawatan yang dilakukan hanya perawatan ringan yaitu penggantian lampu yang mati perawatan mesin pompa air, perawatan pipa-pipa, saluran air hujan, saluran pembuangan dll.
*Simulasi Kebakaran dilaksanakan bersama Paguyuban dan penghuni serta pengelola lapangan tentang pengenalan peralatan pemadam dan cara penggunaannya.
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
*Tim Pengelola Rusunawa Kabupaten terdiri dari Dinas/Instansi yang kebetulan bisa mengakomodasi keperluan dari Rusunawa dan warga penghuni itu sendiri, salah satu contoh adanya pembinaan dari Dinas Sosial, BKK PP, dari Bag. Hukum
*Pertemuan rutin tiap bulan dari Paguyuban sebagai sarana penyampaian informasi baik adri Pengelola maupun dari Dinas/Instansi yang terkait dengan bidang sosial kemasyarakatan.
*Keamanan dari security mencakup 24 jam dengan sistem pembagian jam kerja, sehingga selama 24 jam penuh, Rusunawa terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan.
*Pengendalian kualitas hunian dari Tim Pengelola Kabupaten secara berkala mengevaluasi terhadap hunian, bangunan, dan pengelolaan secara menyeluruh